Apple Menang di Pengadilan, Sengketa Paten EKG dengan AliveCor Berakhir • Jagat Gadget

Aplikasi.ac.id –

Apple akhirnya memenangkan sengketa paten melawan perusahaan teknologi kesehatan AliveCor. Pengadilan Banding AS menegaskan bahwa paten EKG yang diklaim AliveCor tidak dapat dipatenkan. Ini pun mengakhiri ancaman larangan impor Apple Watch di AS.

Awal Mula Kasus Sengketa Paten EKG Apple Watch

Kasus ini bermula ketika AliveCor menuduh Apple melanggar patennya terkait fitur EKG di Apple Watch. ITC (Komisi Perdagangan Internasional) sempat mendukung klaim tersebut dan merekomendasikan larangan impor.

Apple watch EKG

Namun, Apple mengajukan banding ke Dewan Pengadilan Banding Paten dan Merek Dagang AS (PTAB). Kemudian  pengadilan memutuskan bahwa paten yang disengketakan tidak sah.

Dengan keputusan terbaru dari Pengadilan Banding AS ini, ITC tidak lagi bisa melarang penjualan Apple Watch terkait kasus ini. Apple pun menyambut baik putusan tersebut.

Baca Juga: Segini Ketebalan iPhone 17 Air! • Jagat Gadget

Di sisi lain, AliveCor kecewa dengan keputusan ini. Mereka menilai pengadilan tidak mempertimbangkan bukti lain yang sempat diperhitungkan ITC dalam mendukung validitas patennya.

AliveCor juga menegaskan bahwa kasus ini lebih dari sekadar perdebatan hukum dengan Apple. Menurut mereka, ini adalah perjuangan untuk melindungi inovasi dan persaingan yang adil bagi perusahaan kecil.

Meski kalah di pengadilan, AliveCor tidak menyerah. Mereka berencana mencari opsi hukum lain, termasuk kemungkinan mengajukan banding lebih lanjut, untuk mempertahankan klaim hak patennya terhadap Apple.

Sumber

Artikel ini Rangkuman Dari Berita : https://gadget.jagatreview.com/2025/03/apple-watch-ekg-vs-alivecor/

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *