iPhone 16

Aplikasi.ac.id –

Sudah lebih dari dua bulan sejak peluncuran iPhone 16 Pro dan iPhone 16 di pasar internasional, namun hingga kini produk-produk tersebut masih belum bisa dijual secara resmi di Indonesia. Alasannya? Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan sertifikasi penjualan resmi karena Apple belum memenuhi komitmen investasi yang disyaratkan. Situasi ini mengundang sorotan tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di media internasional.

Seperti diketahui, untuk memasarkan produk smartphone secara resmi di Indonesia, produsen harus memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%. Artinya, sepertiga komponen atau proses dari produk yang dijual harus berasal dari dalam negeri. TKDN diberlakukan untuk mendukung pertumbuhan industri lokal dan mencegah masuknya produk-produk “black market” yang sering kali tidak memenuhi standar.

TKDN dan Dampak Positif bagi Industri Lokal

Peraturan TKDN bertujuan agar masyarakat dan industri lokal bisa merasakan manfaat dari penjualan produk asing di Indonesia. Misalnya, banyak produsen lain seperti Oppo, Realme, dan Samsung sudah membuka fasilitas perakitan di Indonesia dan menyerap ribuan tenaga kerja lokal. Bahkan Xiaomi, yang tidak memiliki pabrik sendiri, masih berusaha untuk memenuhi syarat TKDN dengan merakit produk di pabrik mitra di Batam.

Namun, berbeda dengan merek-merek tersebut, Apple memilih untuk tidak membangun pabrik atau fasilitas perakitan di Indonesia. Sebagai gantinya, Apple memenuhi syarat TKDN melalui jalur investasi berupa pendirian Apple Developer Academy di beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali. Program ini bertujuan untuk mendukung pengembangan aplikasi iOS dan mencetak talenta digital lokal yang bisa berkontribusi pada ekosistem Apple. Hingga kini, lebih dari 2,000 lulusan akademi tersebut telah bekerja di berbagai sektor teknologi.

Alasan Keterlambatan Sertifikasi iPhone 16

Sayangnya, investasi Apple ini tampaknya belum sepenuhnya mencapai komitmen awal. Diberitakan bahwa dari total komitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun, Apple baru merealisasikan sekitar Rp1,48 triliun, dengan kekurangan sekitar Rp240 miliar. Jumlah yang relatif kecil bagi perusahaan sebesar Apple ini menimbulkan tanda tanya, terutama karena Apple dilaporkan memiliki cadangan dana tunai mencapai USD 65 miliar (sekitar Rp1 juta triliun). Kenapa Apple belum juga menyelesaikan investasi ini?

Keterlambatan ini membuat pemerintah belum memberikan sertifikasi resmi bagi iPhone 16, yang artinya produk ini tidak bisa dijual secara legal di Indonesia. Kondisi ini memang terbilang rumit karena di satu sisi, banyak konsumen Indonesia yang sudah sangat menantikan iPhone 16; di sisi lain, pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan TKDN ditegakkan secara konsisten.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Kabarnya, Apple tengah mempertimbangkan pembangunan pabrik aksesoris di Bandung sebagai bagian dari komitmen TKDN di masa depan. Namun, rencana ini belum ada kepastian dan masih sekadar wacana. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia diharapkan tetap tegas dalam menegakkan kebijakan TKDN ini, demi keadilan bagi brand-brand lain yang sudah mematuhi aturan dengan membangun fasilitas perakitan di Indonesia.

Bagi Apple, Indonesia adalah pasar yang penting dengan basis pengguna iPhone yang terus berkembang. Tanpa produk iPhone, ekosistem produk Apple seperti AirPods, Apple Watch, dan iPad tidak akan berfungsi secara optimal. Oleh karena itu, kecil kemungkinan Apple akan menarik diri dari Indonesia. Namun, pertanyaan terbesarnya adalah kapan iPhone 16 akan bisa dijual secara resmi di Indonesia? Hingga saat ini, para pengguna hanya bisa mendapatkan iPhone 16 melalui jalur non-resmi dengan membayar pajak tambahan yang cukup besar.

Penutup

Ketegasan pemerintah terhadap Apple ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan regulasi dengan adil. Meskipun Apple memiliki dampak positif bagi ekonomi digital Indonesia melalui Apple Developer Academy, tetap penting bagi pemerintah untuk memastikan komitmen investasi penuh. Sementara itu, masyarakat berharap agar proses ini segera menemukan titik terang sehingga iPhone 16 bisa segera hadir secara resmi di Indonesia.


Views:978

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.

Artikel ini Rangkuman Dari Berita : https://portal-indonesia.com/iphone-16-masih-ilegal-di-indonesia-apa-masalahnya/

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *