Aplikasi.ac.id –
Otoritas perlindungan data Irlandia (DPC) kembali menyoroti platform X milik Elon Musk. Kali ini, DPC membuka penyelidikan terkait penggunaan unggahan publik pengguna Eropa untuk melatih chatbot AI mereka yaitu Grok.
Langkah ini diambil karena kantor pusat X untuk wilayah Eropa berada di Dublin, Irlandia. Artinya, DPC punya wewenang langsung untuk menegakkan aturan perlindungan data Uni Eropa (GDPR) terhadap perusahaan tersebut.

Fokus utama penyelidikan adalah apakah unggahan publik dari pengguna di wilayah EU/EEA (European Economic Area) digunakan secara sah untuk melatih model bahasa Grok. Jika ditemukan pelanggaran, X bisa dikenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan globalnya.
Baca Juga: AMD Ryzen 8000HX Resmi Meluncur, Siap Temani Laptop Gaming Kelas Atas 2025 • Exelbiz
Bukan Kali Pertama Grok Dituntut
DPC sebelumnya sempat membawa kasus serupa ke pengadilan pada 2024, setelah X mengubah kebijakan pada Juli dan mulai memakai unggahan publik pengguna untuk melatih AI. Namun, proses hukum itu dihentikan karena X saat itu menyetujui untuk membatasi penggunaan data pengguna Eropa secara permanen.
Belum diketahui pasti alasan DPC kini kembali mencurigai adanya pelanggaran, tapi penyelidikan resmi sudah dimulai. Sebagai catatan, ini bukan kali pertama X (yang dulunya dikenal sebagai Twitter) berurusan dengan DPC. Pada 2020, perusahaan ini pernah didenda €450.000 karena terlambat melaporkan pelanggaran data.
Artikel ini Rangkuman Dari Berita : https://www.jagatreview.com/2025/04/grok-dituduh-pakai-data-pengguna/