Aplikasi.ac.id –
Setelah menunggu selama dua tahun lamanya, pemain Fortnite yang sempat dirugikan oleh praktik premium ilegal dari Epic Games akhirnya mulai mendapatkan hak ganti ruginya, melalui perantara FTC atau Federal Trading Commision Amerika Serikat.
Kasus pembelian skin ilegal dan pelanggaran hak anak yang terjadi pada 2022 tersebut dimenangkan oleh FTC dan akibatnya Epic Games harus membayar ratusan juta dollar sebagai dendanya, dan besaran penggantian rugi tersebut tidak tanggung-tanggung, hingga $72 Juta, atau setara dengan 1.14 Trilyun Rupiah.
Menurut FTC, nantinya setiap pemain Fortnite yang mendapatkan ganti rugi akan dikabarkan dalam seminggu ke depan, dan besarannya berkisar $114. Setidaknya para pemain tersebut masih mendapatkan ganti rugi, meskipun musti menunggu cukup lama demi mendapatkannya.
Kasus yang mengejutkan tersebut terjadi ketika Fortnite menerapkan praktik premium yang tergolong ilegal di Amerika pada 2022 lalu, dengan penggunaan metode bernama “Dark Pattern” dan juga mengumpulkan data anak-anak di bawah umur 13 tahun.
Praktik predatory Dark Pattern sendiri seringkali digunakan oleh game yang menggunakan monetisasi premium, dengan cara meletakkan tombol membeli di posisi yang mudah diklik, dan hanya butuh sekali tekan saja untuk mengesahkan pembelian.
Wajarnya, pembelian konten premium dengan menggunakan uang asli harus melalui tombol verifikasi, supaya kesalahan pembelian tidak terjadi; tidak seperti Dark Pattern, yang juga sempat digunakan oleh Diablo IV untuk pembelian premium battle pass beberapa waktu lalu.
Sayangnya, praktik predatory semacam ini masih sering ditemui di game dengan sistem premium, dan pemain yang tidak memiliki dukungan payung hukum kuat di negaranya hanya bisa pasrah dan tidak mendapatkan ganti rugi seperti pemain di Amerika.
Artikel ini Rangkuman Dari Berita : https://jagatplay.com/2024/12/news/pemain-fortnite-ganti-rugi-72-juta/